Dua negara dengan populasi terbesar di dunia bergabung dengan gerakan global yang melarang remaja mengakses layanan media sosial.
Karnataka di India, yang merupakan pusat teknologi Bengaluru, menjadi negara bagian pertama di negara tersebut yang mengusulkan pemblokiran akses anak di bawah 16 tahun ke aplikasi semacam itu. Indonesia mengatakan akan melarang anak-anak memiliki akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk TikTok dan Instagram.
Larangan media sosial bagi remaja di Australia pada akhir tahun 2025 memicu perbincangan global tentang potensi dampak buruk layanan tersebut terhadap anak-anak, dan pemerintah di seluruh dunia kini mempertimbangkan langkah serupa. Presiden Perancis Emmanuel Macron, yang berbicara pada KTT Dampak AI di India bulan lalu mengenai perlunya peraturan tersebut, menyambut baik langkah Indonesia dalam postingannya di X pada hari Jumat.
