November 9, 2025

Weekly Indonesia News

All About Indonesian News

Garuda Indonesia Menghadapi Sengketa Bisnis di Singapura dan AS

Garuda Indonesia Menghadapi Sengketa Bisnis di Singapura dan AS

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Direktur Garuda Indonesia Thomas Oentoro mengatakan, ada lima kontinjensi dalam catatan laporan keuangan perseroan 30 Juni 2025. Kelima kontinjensi tersebut terkait proses hukum di tengah suntikan modal Rp23,6 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Thomas mengatakan, Garuda Indonesia menghadapi tuntutan hukum dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Tuntutan hukum ini diparkir di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Hingga saat ini masih dalam proses di SIAC dan belum ada keputusan atas kasus tersebut, ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 7 November 2025.

Selain gugatan arbitrase di Singapura, Thomas mengatakan Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui US Chapter di Amerika Serikat (AS). Garuda Indonesia telah mencabut proses Bab 15 dalam Rencana PKPU dan telah menyampaikan pemberitahuan Penarikan pada tanggal 24 Mei 2023 ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat, Distrik Selatan New York. “Sampai saat ini kasusnya masih terbuka di Pengadilan,” ujarnya.

Selain Amerika, Thomas mengatakan Garuda Indonesia juga tengah menghadapi permohonan PKPU di Prancis. Saat ini, proses pengakuan PKPU masih berlangsung di Pengadilan Paris. “Belum ada keputusan dari Pengadilan Paris, dan pihak perusahaan selalu berkoordinasi dengan pengacara terkait terkait penanganan proses hukum ini,” ujarnya.

Thomas menambahkan, pada Februari 2025, Garuda Indonesia juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi terhadap Perusahaan Aktivitas Pertunjuk Greylag Goose Leasing 1410 dan Perusahaan Aktivitas Pertunjuk Greylag Goose Leasing 1446. Permohonan kasasi ini juga masih dalam proses. “Belum ada keputusan yang mengikat secara hukum terkait kasus hukum ini,” kata Thomas.

Saat ini, menurut Thomas, Garuda Indonesia juga sedang menghadapi gugatan PT Royal Shafira Wisata terhadap anak perusahaannya, PT Citilink Indonesia. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menjalani mediasi tahap ketiga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga akhir bulan ini, Garuda Indonesia akan menerima suntikan modal sebesar US$1,4 miliar atau Rp23,6 triliun dari Danantara. Pencairan modal ini akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu 12 November 2025.

Thomas merinci, 37 persen atau Rp8,7 triliun dari dana tersebut untuk modal kerja Garuda Indonesia yang meliputi biaya perawatan dan perbaikan pesawat. Sedangkan 63 persen atau Rp14,9 triliun untuk modal kerja Citilink.

Terkait permodalan di Citilink, Thomas mengatakan Rp11,2 triliun untuk modal kerja dan Rp3,7 triliun untuk pembayaran utang pembelian bahan bakar pesawat.

Pada pengumuman sebelumnya, modal Danantara kepada Garuda Indonesia akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 12 November 2025.

Penambahan modal ini dilakukan karena Garuda diperkirakan belum mencatatkan ekuitas positif hingga November 2025 sehingga menghambat akses pendanaan dan berpotensi delisting di Bursa Efek Indonesia. Di sisi lain, Garuda juga mendapat tekanan akibat perawatan dan restorasi pesawat yang menurunkan kinerja perseroan dan Citilink.

Garuda Indonesia mencatatkan kerugian sebesar US$180,7 juta atau Rp3 triliun (kurs 16.654 per dolar AS) hingga kuartal III 2025. Kerugian tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar US$129,6 juta atau Rp2,1 triliun.

Pilihan Editor: Danantara Pangkas Suntikan Modal untuk Garuda Indonesia hingga US$1,4 Miliar

Klik di sini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News