Tuduhan kegagalan pembayaran sistematis di PT PP Urban telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) melakukan demonstrasi di kantor pusat lembaga tersebut pada tanggal 6 April 2026.
Kelompok ini mendesak lembaga anti-korupsi tersebut untuk memeriksa apa yang mereka gambarkan sebagai “pola kegagalan pembayaran dan salah urus keuangan yang sistemik” yang terkait dengan berbagai proyek konstruksi.
Protes tersebut menyoroti serangkaian perselisihan dalam skema Kerjasama Operasi (KSO) perusahaan antara tahun 2024 dan 2026, yang menurut MAKKI berdampak signifikan terhadap subkontraktor dan proyek strategis nasional.
Bukti kegagalan sistemik
Dalam pernyataan resminya, MAKKI menunjuk pada pola gagal bayar yang berulang, yang diyakini mencerminkan permasalahan yang lebih dalam dalam tata kelola perusahaan. Temuan-temuan penting yang diserahkan ke KPK antara lain:
- Proyek Museum KCBN Muarojambi (2024–2025): Sengketa pembayaran besar-besaran dalam proyek Cagar Budaya Nasional berujung pada gugatan pailit yang melibatkan KSO dengan PT PP Urban.
- Proyek Perumahan ASN (2026): Sengketa hukum yang kembali terjadi, termasuk kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait perumahan PNS, menunjukkan masih adanya tekanan likuiditas atau manajemen.
- Proyek Urbantown Serpong: MAKKI mengajukan tuduhan kenaikan harga dalam penjualan apartemen, meski hingga saat ini belum ada keputusan pengadilan mengenai hal ini.
- Pembayaran subkontraktor: Sejak tahun 2023, vendor telah melaporkan tagihan yang tertunda atau belum dibayar serta mekanisme penyelesaian yang tidak jelas, dengan jumlah sengketa yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
MAKKI berargumentasi bahwa terulangnya perselisihan semacam ini menunjukkan kelemahan struktural dalam pengendalian keuangan, dan bukannya perselisihan kontrak semata.
Panggilan untuk akuntabilitas eksekutif
Kelompok ini juga meminta KPK untuk mengkaji peran pimpinan PT PP Urban, dengan menunjuk Direktur Utama Fuad Prabowo dan Aditya Darsa dari divisi akuntansi untuk tinjauan awal atas pengawasan mereka terhadap operasi keuangan.
MAKKI lebih lanjut mengaitkan situasi tersebut dengan Herry Nurdy Nasution, mantan Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko perusahaan. Nasution saat ini menjadi terdakwa dalam kasus terpisah terkait dugaan manipulasi faktur proyek di PT PP (Persero), dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 46,8 miliar (sekitar US$2,9 juta).
Meskipun kasusnya berbeda, MAKKI berpendapat bahwa praktik keuangan serupa mungkin terjadi selama masa jabatannya di PT PP Urban, sehingga memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Tekanan pada lembaga pengawas
MAKKI menyampaikan serangkaian tuntutan kepada lembaga negara:
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek PT PP Urban, khususnya yang berskema Kerja Sama Operasi (KSO).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Memulai audit investigatif untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi potensi penyimpangan.
- KPK: Menilai kembali jajaran direksi dan memperluas penyelidikan atas peran Nasution di masa lalu di PT PP Urban untuk memastikan tidak ada dana negara yang disalahgunakan.
- Manajemen PT PP: Segera melunasi seluruh pembayaran terutang kepada subkontraktor secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain perselisihan komersial
MAKKI menegaskan, situasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai rangkaian perselisihan antar bisnis yang terisolasi.
Mengutip laporan dari Tagarudara.id, kelompok ini berpendapat bahwa masalah pembayaran yang berulang selama beberapa tahun menunjukkan adanya risiko tata kelola yang lebih dalam, sehingga berpotensi memerlukan intervensi penegakan hukum untuk menjaga dana publik dan integritas proyek-proyek yang terkait dengan negara.
